Minggu, 06 Mei 2012

Sipil Boleh Gunakan Senjata Api Bila Terancam
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto 
JAKARTA - Kepemilikan senjata api secara legal oleh sipil memang diperbolehkan pihak kepolisian untuk orang-orang tertentu, seperti anggota legislatif, eksekutif, atau pengusaha-pengusaha yang mempunya risiko tinggi, termasuk untuk membela diri.

"Penggunaan (senjata api oleh sipil) untuk dua hal yaitu uji penembakan tentunya dengan izin dan pada saat dia terancam jiwa dan keselamatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (5/5/2012).

Senjata untuk membela diri tersebut bisa dibawa pergi pemiliknya. "Jadi pada saat harus dikeluarkan, seperti di jalan atau di rumah ada perampok atau ada orang yang akan membunuh dalam kondisi itu, dia bisa menggunakan senjata api," jelas Rikwanto.

Untuk pengawasan penggunaannya, polisi mengeluarkan buku perizinan yang masa berlakunya lima tahun, dan juga harus memiliki kartu izinnya yang perpanjangannya setiap satu tahun sekali.

"Pasnya ini terdaftar di Polda, di Wasendak, mereka akan ikuti perjalanan dari senjata api legal tersebut dan mereka akan mencari kalau pemiliknya pindah, di mana mereka berada," terangnya.

Setiap perpanjangan izin penggunaan, orang-orang yang memiliki izin membawa senjata api akan menjalani tes psikologi dan juga kemampuan menembaknya.

"Setiap orang dalam kurun waktu tertentu kan berbeda-beda, sehingga mereka harus menjalani serangkaian tes, mulai dites mentalnya, psikologinya, dan kemampuan menembaknya," terang Rikwanto.

Disinggung soal Iswahyudi yang sudah habis masa izin menggunakan senjata api dengan peluru karetnya, Rikwanto membantah bahwa hal tersebut bentuk kecolongan dari pengawasan senjata api.

Namun, pihaknya akan lebih ketat lagi untuk mengawasi penggunaan senjata api tersebut. "Memang banyak yang diawasi harus ada kesigapan dari petugas, jangan ada lagi senjata yang melewati batas waktu kepemilikan dan penggunaannya," terang Rikwanto.