Kamis, 26 April 2012

Jalani Sidang Pertama, Afriyani Takut Dihakimi Masyarakat
Tersangka pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti (kedua dari kiri) bersama tiga rekannya menjalani rekonstruksi di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2012). Kecelakaan yang terjadi 22 Januari 2012 lalu tersebut menyebabkan 9 pejalan kaki meninggal di tempat.

JAKARTA - Afriyani Susanti (29), tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki hari ini, Kamis (26/4/2012) menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menghadapi persidangan nanti, Afriyani rupanya masih stres membayangkan akan dihakimi masyarakat saat tampil ke publik.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Afriyani, Efrizal, saat dihubungi wartawan, Kamis (26/4/2012). "Menghadapi persidangan perdana ini, memang tidak ada persiapan khusus. Soal hukuman dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juga sudah ikhlas dia hadapi. Tapi Afriyani masih stres membayangkan massa di sidang," ucap Efrizal.
Ia mengungkapkan Afriyani takut diteraiki massa yang memenuhi persidangan. "Dia takut dihakimi massa," ucap Efrizal.
Sementara dengan keluarga korban sendiri, Efrizal mengaku pihak keluarga Afriyani sudah menjalin komunikasi baik dengan mereka. "Baik keluarga korban dari Jawa atau pun yang dari Tanah Tinggi sudah baik hubungannya. Hanya yang khawatir cuma massa sidang saja," paparnya.
Beberapa keluarga Afriyani direncanakan akan hadir dalam persidangan kali ini untuk memberi dukungan kepada alumnus Institus Kesenian Jakarta (IKJ). Sidang perdana Afriyani dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dijadwalkan dilakukan pada pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka pada Minggu (22/1/2012). Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu, Afriyani juga akhirnya dijadikan tersangka bersama tiga temannya yakni Adisti, Arisandi, dan Denny dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.
Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengkonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat bersama tiga temannya.
Kini hukuman berat menanti Afriyani. Pasalnya, dalam kasus kecelakaan ini Afriyani dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Afriyani juga dijerat dengan pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotikanya, Afriyani bersama ketiga temannya dijerat dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun.