Tersangka pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti (kedua dari kiri)
bersama tiga rekannya menjalani rekonstruksi di Jalan Ridwan Rais, Tugu
Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2012). Kecelakaan yang terjadi 22
Januari 2012 lalu tersebut menyebabkan 9 pejalan kaki meninggal di
tempat.
JAKARTA - Afriyani Susanti (29),
tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat yang
menewaskan sembilan orang pejalan kaki hari ini, Kamis (26/4/2012)
menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menghadapi persidangan nanti, Afriyani rupanya masih stres membayangkan
akan dihakimi masyarakat saat tampil ke publik.
Hal ini
diungkapkan kuasa hukum Afriyani, Efrizal, saat dihubungi wartawan,
Kamis (26/4/2012). "Menghadapi persidangan perdana ini, memang tidak ada
persiapan khusus. Soal hukuman dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
juga sudah ikhlas dia hadapi. Tapi Afriyani masih stres membayangkan
massa di sidang," ucap Efrizal.
Ia mengungkapkan Afriyani takut diteraiki massa yang memenuhi persidangan. "Dia takut dihakimi massa," ucap Efrizal.
Sementara
dengan keluarga korban sendiri, Efrizal mengaku pihak keluarga Afriyani
sudah menjalin komunikasi baik dengan mereka. "Baik keluarga korban
dari Jawa atau pun yang dari Tanah Tinggi sudah baik hubungannya. Hanya
yang khawatir cuma massa sidang saja," paparnya.
Beberapa keluarga
Afriyani direncanakan akan hadir dalam persidangan kali ini untuk
memberi dukungan kepada alumnus Institus Kesenian Jakarta (IKJ). Sidang
perdana Afriyani dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) ini dijadwalkan dilakukan pada pukul 11.00 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Afriyani ditetapkan sebagai
tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta
Pusat yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya
terluka pada Minggu (22/1/2012). Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan
kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di
trotoar lalu menghantamnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka
dalam peristiwa kecelakaan itu, Afriyani juga akhirnya dijadikan
tersangka bersama tiga temannya yakni Adisti, Arisandi, dan Denny dalam
kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani
ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.
Sebelum
kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengkonsumsi
minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk,
Jakarta Pusat bersama tiga temannya.
Kini hukuman berat menanti
Afriyani. Pasalnya, dalam kasus kecelakaan ini Afriyani dijerat dengan
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Afriyani juga dijerat dengan pasal 310 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya
12 tahun.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotikanya, Afriyani
bersama ketiga temannya dijerat dengan pasal 112 juncto 132 subsider 127
Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun.